BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bahwa setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan
yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau
melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan
setiap satuan/program pendidikan. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua
Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut,
Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
khususnya Pasal 87 ayat (2). Sejalan dengan kegiatan reformasi birokrasi yang
ada di lingkungan Kemdiknas demi mewujudkan layanan prima kepada publik, maka
layanan akreditasi sekolah/madrasah menjadi salah satu program dalam reformasi
layanan. Reformasi layanan mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.sehingga mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Akreditasi Sekolah dan Madrasah
2.
Fungsi dan
Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
3.
Penilaian yang Digunakan dalam Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
4. Prosedur akreditasi Sekolah dan
Madrasah
1.3
Tujuan
Tujuan kami dalam pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
mata kuliah Administrasi Sekolah dan untuk mengetahui tentang prosedur
Akreditasi Sekolah dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah/madrasah adalah
proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan
dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah/madrasah dievaluasi dalam kaitannya
dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi
sekolah/madrasah sebagai sebuah institusi belajar. Walaupun beragam perbedaan
dimungkinkan terjadi antar sekolah/madrasah, tetapi sekolah/madrasah dievaluasi
berdasarkan standar tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan
menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan
untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk
terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan. Akreditasi merupakan alat
regulasi diri(self-regulation)agar sekolah/madrasah mengenal kekuatan dan
kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan
dan memperbaiki kelemahannya.
Dalam hal ini
akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu akreditasi juga
merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi
suatu sekolah/madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses
akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu
sekolah/madrasah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan
pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang
telah ditentukan.
2.2
Ruang Lingkup
Ruang lingkup akreditasi sekolah/madrasah maliputi :
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak
Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama Luar Biasa (SLTPLB) dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
2.3
Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah ialah agar
penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
Pemerintah
melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Selain itu tujuan akreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa
pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua
mengetahui mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja
juga mengetahui kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya;
pemerintah mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana
mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga
(sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang
bagaimana mereka bekerja sama.
Selain
itu Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan juga untuk:
1.Memberikan
informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2.Memberikan
pengakuan peringkat kelayakan.
3.Memberikan
rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan
pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah memiliki manfaat sebagai berikut:
1.
Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan
rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2.
Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu
pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3.
Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja
warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran,
strategi dan program Sekolah/Madrasah.
4.
Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian
bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan
lainnya.
5.
Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk
meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam
hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.
6.
Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta
didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang
saling menguntungkan.
2.4
Fungsi Akreditasi Sekolah
Fungsi
Akreditasi Sekolah/Madrasah. Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang
komprehensif,hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil
sekolah/madrasah.Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk:
1. Pengetahuan,yaitu
sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat
dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta
indikator-indikator.
2. Akuntabilitas,yaitu
sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik,apakah
layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan
atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan,yaitu sebagai dasar bagi sekolah/ madrasah ,pemerintah,dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
3. Pembinaan dan pengembangan,yaitu sebagai dasar bagi sekolah/ madrasah ,pemerintah,dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
2.5 Persyaratan Sekolah dan Madrasah yang diakreditasi
Untuk
memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah dan madrasah melalui
akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan madrasah harus telah memenuhi
persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
A. Tersedianya
komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan,
yaitu:
1) Kepala Madrasah
2) Pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari
sekurang-kurang seorang guru untuk setiap kelas bagi madrasah dan sekolah
seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi MTs/SMP dan MA/SMA
3) Siswa, sekurang-kurangnya 10 orang setiap tingkatan
4) Kurikulum yang diterapkan
5) Ruang belajar
6) Buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang
diperlukan
7) Sumber dana tetap
B. Penyelenggara
pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyrakat. adapun
penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat. Harus berbentuk yayasan atau
organisasi sosial yang berbadan hukum.
C. Telah memiliki
piagam terdaftar atau izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah dan
sekolah dari instansi yang berwenang.
D.
Sekolah /Madrasah
Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah.
Secara umum pedoman penilaian
akreditasi itu meliputi aspek berikut: pertama, dari segi kelembagan
meliputi organisasi, sarana dan prasarana, keuangan, dan tenaga pendidikan. Kedua,
dari segi Akademik meliputi kurikulum, guru dan siswa, perpustakaan, dan
penyelenggara.
2.6 Penilaian
yang Digunakan dalam Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Kurikulum
dan Proses Pembelajaran.
A. Pelaksanaan
Kurikulum.
Standar kurikulum dibuat untuk
memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang diperoleh di
sekolah/madrasah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan pendidikan
nasional sebagaimana tertuang dalam kurikulum nasional. Meskipun sekolah
diperkenankan untuk mengembangkan atau melaksanakan kurikulum yang menjadi ciri
khas dari sekolah/madrasah yang bersangkutan,namun kurikulum nasional tetap
harus dilaksanakan sepenuhnya.
Kekhasan kurikulum yang dilaksanakan
di sekolah/madrasah merupakan tambahan terhadap kurikulum nasional sehingga
tidak mengurangi porsi kurikulum nasional. Selain itu,sekolah/madrasah juga
seharusnya melaksanakan kurikulum muatan lokal atau pilihan sebagai upaya
pelestarian dan pengembangan berbagi aspek yang menjadi ciri dan potensi daerah
tempat sekolah berada atau kurikulum yang berorientasi pada kemajuan ilmu
pengetahuan,teknologi dan seni secara global.
Semua ini dikemas sehingga silabus
yang dikembangkan dan alokasi waktu yang disusun benar-benar menjamin bahwa
kurikulum nasional dan muatan lokal atau pilihan tersebut terlaksana dengan
baik.
B. Proses
Pembelajaran.
Proses pembelajaran adalah
serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi
pembelajaran. Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
1)
Perencanaan
Pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran adalah
penyusunan rencana tentang materi pembelajaran,bagaimana melaksanakan
pembelajaran,dan bagaimana melakukanpenilaian. Termasuk dalam perencanaan ini
juga adlah memilih sumber belajar,fasilitas,waktu,tempat,harapan-harapan,dan
perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar
mengajar. Esensi perencanaan pembelajaran adalah kesiapan yang diperlukan untuk
berlangsungnya proses pembelajaran.
2)
Pelaksanaan
Pembelajaran.
Proses pembelajaran adalah interaksi
antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada
peserta didik, yaitu dari belum mampu menjadi mampu, dari belum terdidik
menjadi terdidik,dari belum kompeten menjadi kompeten. Inti dari proses belajar
mengajar adalah efektivitasnya. Tingkat efektivitas pembelajaran sangat
dipengharui oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta didik. Perilaku
pendidik yang efektif, antara lain,mengajar dengan jelas,menggunakan variasi
metode pengajaran, menggunakan variasi sumber belajar, antusiasme, memberdayakan
peserta didik, menggunakan konteks(lingkungan)sebagai sarana pembelajaran, menggunakan
jenis penugasan dan pertanyaan yang membangkitkan daya pikir dan keingintahuan.
Sedang perilaku peserta didik mencakup antara lain motivasi/semangat belajar, keseriusan,
perhatian kerajinan, kedisiplinan, keingintahuan, pencatatan, pertanyaan, senang
melakukan latihan,dan sikap belajar yang positif.
3)
Evaluasi
Pembelajaran.
Evaluasi
pembelajaran adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil
pembelajaran.Fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil,baik hasil yang
berupa proses maupun produk.Informasihasil pembelaran ini kemudian dibandingkan
dengan hasil pembelajaran yang diharapkan.
2. Administrasi
dan Pembelajaran.
Standar administrasi dan manajemen
sekolah meliputi:
A. Perencanaan Sekolah.
A. Perencanaan Sekolah.
Sekolah memiliki rencana yang akan
dicapai dalam jangka panjang( rencana strategis) yang dijadikan acuan dalam
rencana operasional. Dalam rencana ini wawasan masa depan(Visi)dijadikan paduan
bagi rumusan misi sekolah/madrasah. Dengan kata lain,wawasan masa depan atau
visi sekolah adalah gambaran masa depan masa depan yang dicita-citakan oleh
sekolah.
B. Manajemen Sekolah.
B. Manajemen Sekolah.
Manajemen sekolah adalah pengelolaan
sekolah yang dilakukan dengan dan melalui sumberdaya untuk mencapai tujuan
sekolah/madrasah secara efektif dan efisien. Dua hal yang merupakan inti dari
manajemen sekolah adalah aspek dan fungsi. Manajemen dipandang sebagai aspek
meliputi kurikulum, tenaga/sumberdaya manusia, peserta didik, sarana dan
prasarana, dana, dan hubungan masyarakat. Manajemen dipandang sebagai fungsi
meliputi pengambilan keputusan, perumusan tujuan, perencanaan, pengorganisasian,
pengaturan ketenagaan, pengkomunikasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, supervisi,
dan pengendalian.
C. Kepemimpinan.
Manajemen memfokuskan diri pada
sekolah sebagai sistem dimana kepemimpinan menekankan pada orang sebagai
jiwanya. Kepala sekolah/madrasah berperan sebagai manajer dan pemimpin
sekaligus. Tugas dan fungsi manajer adalah mengelola para pelaksananya dengan
sejumlah masukan(input)manajemen seperti tugas dan fungsi, kebijakan, rencana, program,
aturan main, serta pengendalian agar sekolah sebagai sistem mampu berkembang.
Kepala sekolah/madrasah sebagai
manajer berurusan dengan sistem dan sebagai pemimpin berurusan dengan tanggung
jawab tentang pelaksanaan tugas dari orang-orang yang di pimpinnya.
D. Pengawasan.
Pengawasan(supervisi)merupakan salah
satu fungsi penting dalam manajemen sekolah. Dalam pelaksanaan pengawasan ini
terkandung pula fungsi pemantauan yang diarahkan untuk melihat apakah semua
kegiatan berjalan lancar dan semua sumberdaya dimanfaatkan secara optimal, efisien
dan efisien. Pengawasan dan monitoring dilakukan secara berkala dan tepat
sasaran sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan.
E. Administrasi
Sekolah/Madrasah Penyelenggaraan
sekolah akan berjalan lancar jika didukung olehadministrasi yang efektif dan
efisien. Sekolah yang administrasinya kurang efisien dan kurang efektif akan
mengalami hambatan dalam penyelenggaraan program sekolah. Secara umum,administrasi
sekolah dapat di artikan sebagai upaya pengaturan dan pendayagunaan seluruh
sumberdaya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai
tujuan pendidikan disekolah/madrasah secara optimal.
3. Organisasi
dan kelembagaan.
Standar organisasi dan kelembagaan
mencakup dua hal utama,yaitu organisasi dan legalitas serta regulasi
sekolah/madrasah.
A.Organisasi.
Program sekolah/madrasah akan
berjalan lancar,terorganisasi,dan terkoordinasi secara konsisiten jika didukung
oleh organisasi sekolah/madrasah yang cepat tanggap terhadap kebutuhan sekolah.
Sekolah/Madrasah diorganisasikan secara tersistem sehingga memiliki struktur
hirarkis yang terorganir secara rapi untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Pengorganisasian sekolah dilakukan secara cermat yang ditampilkan dalam bentuk struktur organisasi yang mampu meningkatkan efisiendan efektivitas pemanfaatan sumberdaya manusia di sekolah/madrasah
Pengorganisasian sekolah dilakukan secara cermat yang ditampilkan dalam bentuk struktur organisasi yang mampu meningkatkan efisiendan efektivitas pemanfaatan sumberdaya manusia di sekolah/madrasah
Selain
itu, Dengan adanya kejelasan siapa mengerjakan apa dan siapa melapor kepada
siapa,Struktur organisasi sekolah/madrasah mampu menerjemahkan strategi kedalam
pelaksanaan operasional yang produktif.
C. Legalitas dan Regulasi Sekolah/Madrasah.
C. Legalitas dan Regulasi Sekolah/Madrasah.
Sekolah/Madrasah merupakan satuan
pendidikan yang secara legal diakui oleh publik. Sebagai lembaga legal yang
diakui oleh publik, sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah yang
bersangkutan. Dokumen-dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang dimaksud
diperoleh dari pemerintah atau pemerintah daerah,antara lain SK pendirian
sekolah/madrasah,status sekolah,dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Untuk
memperoleh dokumen-dokumen yang dimaksud,tentunya sekolah/madrasah harus
memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
4. Sarana dan
Prasarana.
Sekolah/Madrasah menyediakan sarana
dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan, Penyediaan
sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan.
Penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi tuntutan pedagonik diperlukan
untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang
bermakna,menyenangkan,dan memberdayakan sesuai karakterisitik mata pelajaran
dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan efektif, kognitif, psikomotor,
peserta didik.
5. Tenaga Kependidikan
dan Tenaga Penunjang.
Tenaga kependidikan sekolah/madrasah
adalah mereka yang berkualifikasi sebagai pendidik dan pengelola pendidikan. Pendidik
bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai serta mengembangkan proses
pembelajaran.
Tenaga kependidikan meliputi guru, konselor, kepala sekolah/madrasah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Tenaga kependidikan meliputi guru, konselor, kepala sekolah/madrasah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Secara umum tenaga kependidikan
sekolah/madrasah bertugas melaksanakan perencanaan, pembelajaran, pembimbingan,
pelatihan, pengelolaan, penilaian, pengawasan, pelayanan teknis dan
kepustakaan, penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk
meningkatkan mutu proses pembelajaran. Selain memerlukan tenaga
pendidik,sekolah/madrasah juga memerlukan tenaga penunjang,yang meliputi tenaga
administratif,laporan,dan pustakawan yang kompeten,tenaga penunjang bekerjasama
dengan tenaga pendidik,terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta
didik.
6.
Pembiayaan/Pendanaan.
Sekolah/Madrasah dana yang cukup
untuk menyelenggarakan pendidikan.Sekolah/Madrasah menggunakan dana yang
tersedia untuk terlaksananya proses belajar mengajar yang bermutu. Sekolah/Madrasah
harus menyediakan dana pendidikan secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan
sekolah/madrasah. Untuk itu sekolah/madrasah harus menghimpun dana untuk
mencapai tujuan sekolah.
7. Peserta
Didik.
A. Penerimaan dan Pengembangan Peserta Didik.
Peserta didik adalah warga
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melelui proses
pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.Peserta didik merupakan salah satu
masukan yang sangat menentukan bagi berlangsungnya proses pembelajaran.Namun
demikian prestasi belajar yang dicapai oleh para peserta didik pada dasarnya
merupakan upaya kolektif antara peserta didik dan guru.
C. Keluaran.
Keluaran sekolah/madrasah mencakup
output dan outcome.Output sekolah/madrasah adalah hasil belajar yang
merefleksikan seberapa baik peserta didik memperoleh pengalaman bermakna dalam
proses pembelajaran. Hasil belajar harus mengekspresikan tiga unsur kompetensi,
yaitu kognitif, efektif dan psikomotor. Sekolah/Madrasah memiliki kepedulian
terhadap nasib lulusannya.
Kepedulian tersebut diwujudkan dalam
bentuk penelusuran,atau pelacakan terhadap lulusannya. Juga untuk mencari umpan
balik bagi perbaikan program di sekolah/madrasahnya sehingga mutu dan relevansi
program sekolah dapat ditingkatkan.
8. Peran Serta
Masyarakat.
Sekolah/Madrasah mengajarkan peserta
didik tentang kecakapan yang diperlukan untuk menjalani hidup dan kahidupan di masyarakat
tingkat lokal, nasional, dan internasional. Sekolah/Madrasah memiliki komite
Sekolah/Madrasah atau organisasi sejenis untuk memberi peluang pada masyarakat
berperan sebagai pemberi pertimbangan(advisor), Pendukung(supporter), Penghubung(mediator), dan
pengontrol(controller).
9. Lingkungan
dan Budaya Sekolah.
Sekolah/Madrasah berada dalam
lingkungan yang dinamis yang mempengharui penyelenggaraan sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah
menginternalisasikan lingkungan kedalam penyelenggaraan sekolah/madrasah dan
menempatkan sekolah/madrasah sebagai bagian dari lingkungan.
Budaya sekolah/madrasah adalah karakter atau pandangan hidup sekolah yang mereflesikan keyakinan,norma,nilai,dan kebiasaan yang dibentuk dan disepakati oleh warga sekolah/madrasah.
Budaya sekolah/madrasah adalah karakter atau pandangan hidup sekolah yang mereflesikan keyakinan,norma,nilai,dan kebiasaan yang dibentuk dan disepakati oleh warga sekolah/madrasah.
10. Akreditasi
Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Mutu sekolah/madrasah merupakan
konsep multidimensi yang tidak hanya terkait dengan satu aspek tertentu dari
sekolah/madrasah.Untuk kepentingan akreditasi,mutu sekolah/madrasah dilihat
dari tingkat kelayakan penyelenggaraan sekolah/madrasah dan sekaligus kinerja
yang dihasilkan sekolah/madrasah dengan mengacu pada komponen utama
sekolah/madrasah yang meliputi komponen(1)kurikulum dan proses pembelajaran, (2)administrasi
dan manajemen sekolah/madrasah, (3)organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah,
(4)sarana dan prasarana, (5)ketenagaan, (6) pembiayaan, (7)peserta didik, (8)peran
serta masyarakat, (9)lingkungan dan budaya sekolah/madrasah.
Akreditasi sebagai proses penilaian
terhadap kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang
bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan
dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan diperoleh informasi yang
komprehensif tersebut, hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan
dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan
rencana operasional sekolah/madrasah. Mengacu kepada rencana strategis dan
operasional sekolah/madrasah tersebut,sekolah/madrasah menyusun program
kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah/Madrasah(RAPBS/M)yang bersifat tahunan sebagai langkah implementasi
dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara
terencana,terarah,dan terukur.
Dalam
rangka menempatkan program akreditasi sebagai bagian dari upaya
sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutunya secara berkelanjutan, maka sistem
akreditasi dikembangkan dengan karakteristik yang memberikan:
1) Keseimbangan antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja
sekolah/madrasah;
2)Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor;
2)Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor;
3) Keseimbangan hasil akreditasi antara pemeringkatan status
sekolah/madrasah dan umpan balik untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah.
2.7 Prosedur akreditasi
Sekolah dan Madrasah
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
A. Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada
lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana
akreditasi sekolah terdiri dari:
1.
Badan
Akreditasi (BAN-S/M)
2.
Badan
Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
3. Unit Pelaksana
Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M)
merupakan : Badan
nonstruktural
yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur
– unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan
organisasi yang relevan yang memliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem, dan
perangkat akrediatasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah / Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk
melaksanakan kegiatan akreditasi SMP /MTs, SMA/MA, SMK dan SLB.
B. Evaluasi diri
oleh sekolah.
Evaluasi diri adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan,
memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan
oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang
keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen
bagi pengembangan sekolah. Tujuan evaluasi diri ini adalah untuk
mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah
yang diakreditasi. Sedangkan fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian
pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar
kelayakan nasional. kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara
sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata sekolah.
Oleh karena itu,
agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif maka kepala sekolah
perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri.
Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan
menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian
instrumen evaluasi diri. Pengisian instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan
kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali
instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
C.
Pengolahan
hasil evaluasi diri. Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah
terdiri dari dua bagian utama yaitu :
1. Bagian
butir-butir soal untuk mengungkap sembilan kompenen sekolah, baik komponen
utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan sekor
hasil akreditasi. Terdiri dari 185 pernyataan, bersiifat dikotomis(ya=1) dan
(tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk
pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1,
dan setiap butir memiliki skor maksimal=1. Setiap komponen disertai dengan data
tentang anlisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen.
2. Berupa
isian-isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan
penunjang atas data yang tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah
menjadi skor akreditasi.
D
Visitasi oleh
Asesor
Visitasi adalah kunjungan tim asesor kesekolah dalam
rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data
pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan
aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan:
1. Meningkatkan
keabsahan dan kesesuaian data/informasi
2. Memperoleh
data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi
3. Memperoleh
informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung)
4. Mendukung pengambilan keputusan yang
tepat dan tidak merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip:
objektif, efektif, efisien, dan mandiri.
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan
akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan
untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang
diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah.
Visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua
orang asesor. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat
mendukung hasil hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta
dapat memberikan manfaat maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara
pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan
layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera
(maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
E.
Penetapan hasil
akreditasi.
Setelah dilaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah
kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi. Hasil akreditasi ini adalah berupa
sertifikat akreditasi sekolah, profil sekolah, kekuatan dan kelemahan serta
rekomendasi.
F.
Penerbitan
sertifikat dan laporan akreditasi.
Sertifikat Akreditasi sekolah adalah surat yang
menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan
sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap
komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-S/M untuk
jenjang pendidikan tertentu.
Masa berlaku
akreditasi adalah selama 4 tahun, permohonan akreditasi ulang dilakukan 6 bulan
sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan
sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
Hasil
akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat
akreditasi sekolah terdiri atas tiga klasifikasi sebagai berikut yaitu: A (Amat
Baik), B (baik), C (Cukup)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat kami simpulkan bahwa, Agar
mutu pendidikan itu sesuai yang diharapkan oleh masyarakat perlu dilaksanakan
suatu standar mutu pendidikan, dalam hal ini pemerintah sudah melaksanakan
Akreditasi Sekolah/Madrasah bagi lembaga maupun program satuan Akreditasi
Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan
dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan,yang dilakukan sebagai
akuntabilitas public. Akreditasi Sekolah/Madrasah bertujuan untuk memberikan
informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,memberikan rekomendasi tentang
penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang
diakreditasi.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Analisis
Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah – KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI
(Akreditasisekolahmadrasah.pdf)
2.
http://kelompok11akreditasi.blogspot.com/2010/10/akreditasi-sekolah-dan-madrasah.html
3.
dayoe-jeritansepi.blogspot.com/2010/01/akreditasi-sekolahmadrasah.html