Never Ever Give Up

Never Ever Give Up

Rabu, 23 April 2014

Pengertian Soft Skill


Pengertian Soft Skill

Soft skill adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Soft skill adalah kemampuan yang dilakukan dengan cara non teknis, artinya tidak berbentuk atau tidak kelihatan wujudnya. Namun , softskill ini dapat dikatakan sebagai keterampilan personal dan inter personal.
Yang dimaksud softskill personal adalah kemampuan yang di manfaatkan untuk kepentingan diri sendiri. Misalnya, dapat mengendalikan emosi dalam diri, dapat menerima nasehat orang lain, mampu memanajemen waktu, dan selalu berpikir positif. Itu semua dapat di kategorikan sebagai softskill personal.
Kemudian yang dimaksud softskill inter personal adalah kemampuan yg dimanfaatkan untuk diri sendiri dan orang lain. Contohnya, kita mampu berhubungan atau berinteraksi dengan orang lain, bekerja sama dengan kelompok lain, dan lain lain.
Nah, softskill juga harus di iringi dengan hardskill, karena kita hidup tidak boleh hanya mempunyai softskill yang berkualitas saja, tapi hardskill kita perlu diperhatikan. Dengan memiliki hardskill yang baik, kita bisa menjadi manusia yang berkualitas. Misalnya, kita di sekolahkan oleh orang tua kita, kita akan memiliki ilmu pengetahuan, nah ilmu tersebut akan kita gunakan dalam kehidupan kita nanti, oleh karena itu, hardskill dan softskill yang seimbang dapat menumbuhkan jiwa/pribadi yang berkualitas.
Apakah Soft skill itu penting?
Tentu saja iya, karena pendidikan tidak hanya dilaksanakan di sekolah dalam bentuk pendidikan formal, tetapi juga dilaksanakan di luar sekolah dalam bentuk Pendidikan Non Formal dan Informal.(PNFI). Selama ini banyak dikembangkan dalam kontek pelayanan pendidikan untuk Pemberdayaan Masyarakat. (Community Empowerment) dan Partisipasi Masyarakat (Learning Participation) dalam rangka membangun Masyarakat Belajar (Learning Society). Adapun proses ini merupakan salah satu bagian dari Pembelajaran Sepanjang Hayat ( Long Life Learning).
Prospek pendidikan nonformal pun cukup menjanjikan. Tidak sedikit orang yang bisa meraih mimpi dengan menempuh jalur nonformal. Ini bisa diawali dari hobby dan menekuninya. Bergabung dan Sharing dalam komunitas yang sama-sama menekuni hobby-nya tersebut. Sehingga Pendidikan nonformal ini bisa di bilang Pendidikan Alternatif yang menawarkan Solusi Inovatif. Di sisi lain, juga mewujudkan Pembentukan Watak Kemandirian bagi masyarakat maupun individu.
Inilah pengembangan kemampuan di luar bidang akademis atau Soft Skills. Pengembangan Soft Skills itu meliputi : kemampuan berkomunikasi, bersosialisasi, kerjasama, dan yang lainnya. Dalam kemasan kegiatan Out Bond, bisa jadi dalam bentuk : Character Building, Nation Building, Leadership & Creativity.
Mengapa Soft Skills itu begitu penting ? Karena memadukan kecerdasan emosional dengan kecerdasan intelektual serta kecerdasan spiritual yang kini kian di anggap penting terlebih melihat kebutuhan manusia yang semakin kompleks dan membutuhkan relasi yang ekuivalen antar manusia. Disinilah soft skills berperan, sehingga menjadikan individu dalam bermasyarakat yang lebih baik.
                                                         Soft Skill di dunia kerja
Soft skill Penting Namun Tak Bisa Instan berdasarkan data ECC UGM tahun 2012 diketahui bahwa soft skill adalah faktor yang menentukan dalam proses rekrutmen. Sejumlah perusahaan yang telah disurvei sepakat bahwa kemampuan soft skill memengaruhi 80% proses tersebut. "Setiap pelamar pasti menyesuaikan pendidikan dan hardskill-nya dengan posisi yang dilamar. tapi yang perlu digarisbawahi adalah apakah setelah hal tersebut cocok lantas karakternya juga pas?" papar Yocki.
Menurut Galuh Setya Winayu, Supervisor Training and Counseling HR service ECC UGM, menjelaskan bahwa soft skill merupakan attitude atau perilaku yang tidak bisa diraih dengan instan. "Kemampuan berkomunikasi, kemampuan menyampaikan ide, dan motivasi diri tidak bisa diperoleh di bangku perkuliahan," tandas Galuh. Kemampuan seperti ini hanya bisa diperoleh dengan pengalaman, bukan dari buku-buku saat kuliah.
Senada dengan Galuh dan Yocki, HR recruitment and training PT Gameloft Indonesia Daniel Christiananda berpendapat bahwa butuh proses untuk menguasai soft skill. "Hardskill bisa diajarkan dan diberi target dalam penguasaannya. Di sisi lain, soft skill memerlukan kedewasaan individu. Usia boleh matang, tapi jiwa bisa saja seperti ABG," ungkapnya.  Daniel mengambil contoh ketika seorang bawahan menghadapi amarah atasan. Seseorang dengan kemampuan soft skill awareness dan self control rendah akan mudah untuk menangis, marah, frustasi bahkan melakukan tindakan fisik. Sebaliknya, seseorang dengan self control tinggi akan merespon proaktif, mencari apa yang bisa diperbuatnya, bagaimana mengatasi masalah, dan apa yang harus dikerjakan berikutnya.

Manfaat mempelajari soft skill:
·         Dapat bekerjasama dengan baik
·         Membentuk etika
·         Mampu bernegosiasi dengan baik
dll.

Kesimplan: Ilmu tidak hanya ada dalam ruangan dan di dalam buku

Minggu, 09 Maret 2014

Makalah Akreditasi Sekolah



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2). Sejalan dengan kegiatan reformasi birokrasi yang ada di lingkungan Kemdiknas demi mewujudkan layanan prima kepada publik, maka layanan akreditasi sekolah/madrasah menjadi salah satu program dalam reformasi layanan. Reformasi layanan mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.sehingga mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Pengertian Akreditasi Sekolah dan Madrasah
2.      Fungsi dan Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
3.   Penilaian yang Digunakan dalam Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
4.   Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah
1.3 Tujuan
Tujuan kami dalam pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Sekolah dan untuk mengetahui tentang prosedur Akreditasi Sekolah dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua

 BAB II    
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akreditasi Sekolah
            Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah/madrasah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah/madrasah sebagai sebuah institusi belajar. Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antar sekolah/madrasah, tetapi sekolah/madrasah dievaluasi berdasarkan standar tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan. Akreditasi merupakan alat regulasi diri(self-regulation)agar sekolah/madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.
Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah/madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.


2.2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup akreditasi sekolah/madrasah maliputi :
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
2.3 Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Selain itu tujuan akreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah  mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga (sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana mereka bekerja sama.



Selain itu Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan juga  untuk:
1.Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2.Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3.Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah memiliki manfaat sebagai berikut:
1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.
6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan.
2.4 Fungsi Akreditasi Sekolah
Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah. Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif,hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah.Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk:
1. Pengetahuan,yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2. Akuntabilitas,yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik,apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan,yaitu sebagai dasar bagi sekolah/ madrasah ,pemerintah,dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
2.5 Persyaratan Sekolah dan Madrasah yang  diakreditasi
Untuk memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah dan madrasah melalui akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan madrasah harus telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
A.     Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu:
1)      Kepala Madrasah
2)      Pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari sekurang-kurang seorang guru untuk setiap kelas bagi madrasah dan sekolah seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi MTs/SMP dan MA/SMA
3)      Siswa, sekurang-kurangnya 10 orang setiap tingkatan
4)      Kurikulum yang diterapkan
5)      Ruang belajar
6)      Buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
7)      Sumber dana tetap

B.     Penyelenggara pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyrakat. adapun penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat. Harus berbentuk yayasan  atau organisasi sosial yang berbadan hukum.
C.    Telah memiliki piagam terdaftar atau izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah dan sekolah dari instansi yang berwenang.
D.     Sekolah /Madrasah Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah.
Secara umum pedoman penilaian akreditasi itu meliputi aspek berikut: pertama, dari segi kelembagan meliputi organisasi, sarana dan prasarana, keuangan, dan tenaga pendidikan.  Kedua, dari segi Akademik meliputi kurikulum, guru dan siswa, perpustakaan, dan penyelenggara.
2.6 Penilaian yang Digunakan dalam Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Kurikulum dan Proses Pembelajaran.
A. Pelaksanaan Kurikulum.
Standar kurikulum dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang diperoleh di sekolah/madrasah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam kurikulum nasional. Meskipun sekolah diperkenankan untuk mengembangkan atau melaksanakan kurikulum yang menjadi ciri khas dari sekolah/madrasah yang bersangkutan,namun kurikulum nasional tetap harus dilaksanakan sepenuhnya.
Kekhasan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah merupakan tambahan terhadap kurikulum nasional sehingga tidak mengurangi porsi kurikulum nasional. Selain itu,sekolah/madrasah juga seharusnya melaksanakan kurikulum muatan lokal atau pilihan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan berbagi aspek yang menjadi ciri dan potensi daerah tempat sekolah berada atau kurikulum yang berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni secara global.
Semua ini dikemas sehingga silabus yang dikembangkan dan alokasi waktu yang disusun benar-benar menjamin bahwa kurikulum nasional dan muatan lokal atau pilihan tersebut terlaksana dengan baik.
B. Proses Pembelajaran.
Proses pembelajaran adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi pembelajaran. Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
1)      Perencanaan Pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran,bagaimana melaksanakan pembelajaran,dan bagaimana melakukanpenilaian. Termasuk dalam perencanaan ini juga adlah memilih sumber belajar,fasilitas,waktu,tempat,harapan-harapan,dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar. Esensi perencanaan pembelajaran adalah kesiapan yang diperlukan untuk berlangsungnya proses pembelajaran.
2)      Pelaksanaan Pembelajaran.
Proses pembelajaran adalah interaksi antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada peserta didik, yaitu dari belum mampu menjadi mampu, dari belum terdidik menjadi terdidik,dari belum kompeten menjadi kompeten. Inti dari proses belajar mengajar adalah efektivitasnya. Tingkat efektivitas pembelajaran sangat dipengharui oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta didik. Perilaku pendidik yang efektif, antara lain,mengajar dengan jelas,menggunakan variasi metode pengajaran, menggunakan variasi sumber belajar, antusiasme, memberdayakan peserta didik, menggunakan konteks(lingkungan)sebagai sarana pembelajaran, menggunakan jenis penugasan dan pertanyaan yang membangkitkan daya pikir dan keingintahuan. Sedang perilaku peserta didik mencakup antara lain motivasi/semangat belajar, keseriusan, perhatian kerajinan, kedisiplinan, keingintahuan, pencatatan, pertanyaan, senang melakukan latihan,dan sikap belajar yang positif.

3)      Evaluasi Pembelajaran.
Evaluasi pembelajaran adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil pembelajaran.Fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil,baik hasil yang berupa proses maupun produk.Informasihasil pembelaran ini kemudian dibandingkan dengan hasil pembelajaran yang diharapkan.
2. Administrasi dan Pembelajaran.
Standar administrasi dan manajemen sekolah meliputi:
A. Perencanaan Sekolah.
Sekolah memiliki rencana yang akan dicapai dalam jangka panjang( rencana strategis) yang dijadikan acuan dalam rencana operasional. Dalam rencana ini wawasan masa depan(Visi)dijadikan paduan bagi rumusan misi sekolah/madrasah. Dengan kata lain,wawasan masa depan atau visi sekolah adalah gambaran masa depan masa depan yang dicita-citakan oleh sekolah.
B. Manajemen Sekolah.
Manajemen sekolah adalah pengelolaan sekolah yang dilakukan dengan dan melalui sumberdaya untuk mencapai tujuan sekolah/madrasah secara efektif dan efisien. Dua hal yang merupakan inti dari manajemen sekolah adalah aspek dan fungsi. Manajemen dipandang sebagai aspek meliputi kurikulum, tenaga/sumberdaya manusia, peserta didik, sarana dan prasarana, dana, dan hubungan masyarakat. Manajemen dipandang sebagai fungsi meliputi pengambilan keputusan, perumusan tujuan, perencanaan, pengorganisasian, pengaturan ketenagaan, pengkomunikasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, supervisi, dan pengendalian.
C. Kepemimpinan.
Manajemen memfokuskan diri pada sekolah sebagai sistem dimana kepemimpinan menekankan pada orang sebagai jiwanya. Kepala sekolah/madrasah berperan sebagai manajer dan pemimpin sekaligus. Tugas dan fungsi manajer adalah mengelola para pelaksananya dengan sejumlah masukan(input)manajemen seperti tugas dan fungsi, kebijakan, rencana, program, aturan main, serta pengendalian agar sekolah sebagai sistem mampu berkembang.
Kepala sekolah/madrasah sebagai manajer berurusan dengan sistem dan sebagai pemimpin berurusan dengan tanggung jawab tentang pelaksanaan tugas dari orang-orang yang di pimpinnya.
D. Pengawasan.
Pengawasan(supervisi)merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen sekolah. Dalam pelaksanaan pengawasan ini terkandung pula fungsi pemantauan yang diarahkan untuk melihat apakah semua kegiatan berjalan lancar dan semua sumberdaya dimanfaatkan secara optimal, efisien dan efisien. Pengawasan dan monitoring dilakukan secara berkala dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan.
E. Administrasi
Sekolah/Madrasah Penyelenggaraan sekolah akan berjalan lancar jika didukung olehadministrasi yang efektif dan efisien. Sekolah yang administrasinya kurang efisien dan kurang efektif akan mengalami hambatan dalam penyelenggaraan program sekolah. Secara umum,administrasi sekolah dapat di artikan sebagai upaya pengaturan dan pendayagunaan seluruh sumberdaya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan disekolah/madrasah secara optimal.
3. Organisasi dan kelembagaan.
Standar organisasi dan kelembagaan mencakup dua hal utama,yaitu organisasi dan legalitas serta regulasi sekolah/madrasah.
A.Organisasi.
Program sekolah/madrasah akan berjalan lancar,terorganisasi,dan terkoordinasi secara konsisiten jika didukung oleh organisasi sekolah/madrasah yang cepat tanggap terhadap kebutuhan sekolah. Sekolah/Madrasah diorganisasikan secara tersistem sehingga memiliki struktur hirarkis yang terorganir secara rapi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengorganisasian sekolah dilakukan secara cermat yang ditampilkan dalam bentuk struktur organisasi yang mampu meningkatkan efisiendan efektivitas pemanfaatan sumberdaya manusia di sekolah/madrasah
Selain itu, Dengan adanya kejelasan siapa mengerjakan apa dan siapa melapor kepada siapa,Struktur organisasi sekolah/madrasah mampu menerjemahkan strategi kedalam pelaksanaan operasional yang produktif.
C. Legalitas dan Regulasi Sekolah/Madrasah.
Sekolah/Madrasah merupakan satuan pendidikan yang secara legal diakui oleh publik. Sebagai lembaga legal yang diakui oleh publik, sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan. Dokumen-dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang dimaksud diperoleh dari pemerintah atau pemerintah daerah,antara lain SK pendirian sekolah/madrasah,status sekolah,dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Untuk memperoleh dokumen-dokumen yang dimaksud,tentunya sekolah/madrasah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
4. Sarana dan Prasarana.
Sekolah/Madrasah menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan, Penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi tuntutan pedagonik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna,menyenangkan,dan memberdayakan sesuai karakterisitik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan efektif, kognitif, psikomotor, peserta didik.
5. Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang.
Tenaga kependidikan sekolah/madrasah adalah mereka yang berkualifikasi sebagai pendidik dan pengelola pendidikan. Pendidik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai serta mengembangkan proses pembelajaran.
Tenaga kependidikan meliputi guru, konselor, kepala sekolah/madrasah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.


Secara umum tenaga kependidikan sekolah/madrasah bertugas melaksanakan perencanaan, pembelajaran, pembimbingan, pelatihan, pengelolaan, penilaian, pengawasan, pelayanan teknis dan kepustakaan, penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. Selain memerlukan tenaga pendidik,sekolah/madrasah juga memerlukan tenaga penunjang,yang meliputi tenaga administratif,laporan,dan pustakawan yang kompeten,tenaga penunjang bekerjasama dengan tenaga pendidik,terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.
6. Pembiayaan/Pendanaan.
Sekolah/Madrasah dana yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan.Sekolah/Madrasah menggunakan dana yang tersedia untuk terlaksananya proses belajar mengajar yang bermutu. Sekolah/Madrasah harus menyediakan dana pendidikan secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah. Untuk itu sekolah/madrasah harus menghimpun dana untuk mencapai tujuan sekolah.
7. Peserta Didik.
A. Penerimaan dan Pengembangan Peserta Didik.
Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melelui proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.Peserta didik merupakan salah satu masukan yang sangat menentukan bagi berlangsungnya proses pembelajaran.Namun demikian prestasi belajar yang dicapai oleh para peserta didik pada dasarnya merupakan upaya kolektif antara peserta didik dan guru.
C. Keluaran.
Keluaran sekolah/madrasah mencakup output dan outcome.Output sekolah/madrasah adalah hasil belajar yang merefleksikan seberapa baik peserta didik memperoleh pengalaman bermakna dalam proses pembelajaran. Hasil belajar harus mengekspresikan tiga unsur kompetensi, yaitu kognitif, efektif dan psikomotor. Sekolah/Madrasah memiliki kepedulian terhadap nasib lulusannya.
Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk penelusuran,atau pelacakan terhadap lulusannya. Juga untuk mencari umpan balik bagi perbaikan program di sekolah/madrasahnya sehingga mutu dan relevansi program sekolah dapat ditingkatkan.
8. Peran Serta Masyarakat.
Sekolah/Madrasah mengajarkan peserta didik tentang kecakapan yang diperlukan untuk menjalani hidup dan kahidupan di masyarakat tingkat lokal, nasional, dan internasional. Sekolah/Madrasah memiliki komite Sekolah/Madrasah atau organisasi sejenis untuk memberi peluang pada masyarakat berperan sebagai pemberi pertimbangan(advisor), Pendukung(supporter),  Penghubung(mediator), dan pengontrol(controller).
9. Lingkungan dan Budaya Sekolah.
Sekolah/Madrasah berada dalam lingkungan yang dinamis yang mempengharui penyelenggaraan sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah menginternalisasikan lingkungan kedalam penyelenggaraan sekolah/madrasah dan menempatkan sekolah/madrasah sebagai bagian dari lingkungan.
Budaya sekolah/madrasah adalah karakter atau pandangan hidup sekolah yang mereflesikan keyakinan,norma,nilai,dan kebiasaan yang dibentuk dan disepakati oleh warga sekolah/madrasah.
10. Akreditasi Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Mutu sekolah/madrasah merupakan konsep multidimensi yang tidak hanya terkait dengan satu aspek tertentu dari sekolah/madrasah.Untuk kepentingan akreditasi,mutu sekolah/madrasah dilihat dari tingkat kelayakan penyelenggaraan sekolah/madrasah dan sekaligus kinerja yang dihasilkan sekolah/madrasah dengan mengacu pada komponen utama sekolah/madrasah yang meliputi komponen(1)kurikulum dan proses pembelajaran, (2)administrasi dan manajemen sekolah/madrasah, (3)organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah, (4)sarana dan prasarana, (5)ketenagaan, (6) pembiayaan, (7)peserta didik, (8)peran serta masyarakat, (9)lingkungan dan budaya sekolah/madrasah.
Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan diperoleh informasi yang komprehensif tersebut, hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah/madrasah. Mengacu kepada rencana strategis dan operasional sekolah/madrasah tersebut,sekolah/madrasah menyusun program kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah(RAPBS/M)yang bersifat tahunan sebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara terencana,terarah,dan terukur.
Dalam rangka menempatkan program akreditasi sebagai bagian dari upaya sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutunya secara berkelanjutan, maka sistem akreditasi dikembangkan dengan karakteristik yang memberikan:
1) Keseimbangan antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah;
2)Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor;
3) Keseimbangan hasil akreditasi antara pemeringkatan status sekolah/madrasah dan umpan balik untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah.
2.7 Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
A. Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:
1.      Badan Akreditasi (BAN-S/M)
2.      Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
3.      Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.      

Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) merupakan : Badan nonstruktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur – unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem, dan perangkat akrediatasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah / Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP /MTs, SMA/MA, SMK dan SLB.
B. Evaluasi diri oleh sekolah.
Evaluasi diri adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah. Tujuan  evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi. Sedangkan fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional. kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata sekolah.
 Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.



C. Pengolahan hasil evaluasi diri. Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama yaitu :
1. Bagian butir-butir soal untuk mengungkap sembilan kompenen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan sekor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 pernyataan, bersiifat dikotomis(ya=1) dan (tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal=1. Setiap komponen disertai dengan data tentang anlisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen.
2. Berupa isian-isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi.
D     Visitasi oleh Asesor
Visitasi adalah kunjungan tim asesor kesekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan:
1.     Meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi
2.  Memperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi
3. Memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung)
4.     Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip: objektif, efektif, efisien, dan mandiri.
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah.
Visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang asesor. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta dapat memberikan manfaat maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
E. Penetapan hasil akreditasi.
Setelah dilaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi. Hasil akreditasi ini adalah berupa sertifikat akreditasi sekolah, profil sekolah, kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi.
F. Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Sertifikat Akreditasi sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-S/M untuk jenjang pendidikan tertentu.
Masa berlaku akreditasi adalah selama 4 tahun, permohonan akreditasi ulang dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri atas tiga klasifikasi sebagai berikut yaitu: A (Amat Baik), B (baik), C (Cukup)


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat kami simpulkan bahwa, Agar mutu pendidikan itu sesuai yang diharapkan oleh masyarakat perlu dilaksanakan suatu standar mutu pendidikan, dalam hal ini pemerintah sudah melaksanakan Akreditasi Sekolah/Madrasah bagi lembaga maupun program satuan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan,yang dilakukan sebagai akuntabilitas public. Akreditasi Sekolah/Madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Analisis Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah – KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI (Akreditasisekolahmadrasah.pdf)
2.      http://kelompok11akreditasi.blogspot.com/2010/10/akreditasi-sekolah-dan-madrasah.html
3.      dayoe-jeritansepi.blogspot.com/2010/01/akreditasi-sekolahmadrasah.html